Musyawarah BPD Penetapan Perdes RKP Desa Tahun 2027
Pada tanggal 29 September 2026, Pemerintah Desa Sumerta Kelod bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan musyawarah dalam rangka penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam musyawarah tersebut dilakukan pembahasan dan penyelarasan terhadap substansi RKP Desa Tahun 2027 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun mendatang.
Melalui musyawarah antara Pemerintah Desa dan BPD, diharapkan proses penetapan Perdes RKP Desa dapat berjalan secara tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan RKP Desa Tahun 2027 menjadi langkah penting dalam memastikan perencanaan pembangunan Desa Sumerta Kelod dapat dilaksanakan secara terarah serta mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.