Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sumerta Kelod menggelar musyawarah resmi di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Selasa (27/1/2026). Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WITA tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota BPD, jajaran perangkat desa, serta sejumlah undangan terkait. Agenda utama musyawarah ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam terhadap materi rancangan, seluruh peserta musyawarah mencapai kata sepakat untuk menyetujui Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) Sumerta Kelod Tahun 2026.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dan disahkan secara legal melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BPD-DSMKL/BA/I/2026 dan 01/DSMKL/BA/I/2026 oleh kedua belah pihak. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua BPD Desa Sumerta Kelod, I Nengah Sudira, S.E., selaku Pihak Pertama yang menyatakan telah membahas serta menyepakati ranperdes, bersama Perbekel Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana, selaku Pihak Kedua yang menerima dengan baik seluruh penyesuaian dan perubahan rancangan tersebut. Dengan ditandatanganinya dokumen resmi ini, proses legislasi dan pelaporan keuangan di tingkat Desa Sumerta Kelod berjalan lancar demi kemajuan pembangunan desa ke depan.
Unduh berkas:
KESEPAKATAN BPD DESA SUMERTA KELOD