Desa Sumerta Kelod

Profil PPID

PROFIL PPID DESA SUMERTA KELOD

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui regulasi tersebut, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bagian dari badan publik, Pemerintah Desa juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai komunitas yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara demokratis.

Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik tersebut, Pemerintah Desa Sumerta Kelod membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

PPID Desa Sumerta Kelod berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam memberikan akses informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, program, serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui keberadaan PPID, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang transparan dan terpercaya sehingga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Sebagai badan publik, Pemerintah Desa Sumerta Kelod memiliki kewajiban untuk:

  • Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
  • Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien.
  • Menyusun dan menetapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
  • Menetapkan serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  • Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.
  • Menyusun laporan pelayanan informasi publik setiap tahun.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi publik, PPID Desa Sumerta Kelod juga memanfaatkan berbagai media informasi seperti website resmi desa, media sosial, papan informasi desa, serta pelayanan langsung di kantor desa agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan transparan.

Pelaksanaan pelayanan informasi publik di Desa Sumerta Kelod dilandasi oleh semangat KAYON (Kewajiban Melayani Menjadi Komitmen dalam Pengabdian) sebagai motto pelayanan umum desa yang mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya PPID, diharapkan keterbukaan informasi publik di Desa Sumerta Kelod dapat semakin meningkat sehingga tercipta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.