Desa Sumerta Kelod

Standar Layanan

RANGKUMAN MEKANISME LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID DESA SUMERTA KELOD

1. Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun tata cara permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi mengajukan permohonan kepada PPID Desa Sumerta Kelod secara langsung, melalui surat, atau media elektronik.
  2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik serta melampirkan identitas diri yang sah.
  3. Petugas PPID melakukan pencatatan permohonan dalam buku register dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  4. PPID memproses permintaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  6. Apabila diperlukan tambahan waktu, PPID dapat memperpanjang waktu pelayanan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

2. Tata Cara Mengajukan Keberatan

Apabila pemohon informasi tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Tata cara pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa Sumerta Kelod.
  2. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya jawaban atas permohonan informasi.
  3. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik.
  4. Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap keberatan yang diajukan.
  5. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

3. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi

Apabila pemohon informasi masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan dari Atasan PPID.
  2. Komisi Informasi akan melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  3. Apabila mediasi berhasil, maka kesepakatan akan dituangkan dalam keputusan mediasi.
  4. Apabila mediasi tidak berhasil, maka sengketa akan dilanjutkan melalui proses ajudikasi.
  5. Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat bagi para pihak.

Komitmen Pelayanan

Seluruh pelayanan informasi publik di Desa Sumerta Kelod dilaksanakan dengan berlandaskan semangat pelayanan KAYON (Kewajiban Melayani Menjadi Komitmen dalam Pengabdian) sebagai komitmen Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.