TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUMERTA KELOD
1. Tugas dan Wewenang Atasan PPID
Tugas
- Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana.
- Menyusun arah kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
- Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
- Mewakili badan publik dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Wewenang
- Menetapkan dan mengangkat PPID serta PPID Pelaksana.
- Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik pada badan publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
- Menunjuk PPID untuk mewakili badan publik dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi atau pengadilan.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan informasi publik.
2. Tugas dan Wewenang PPID
Tugas
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik.
- Mengkoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana atau petugas pelayanan informasi.
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dan layak dipublikasikan.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.
- Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses masyarakat.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik.
Wewenang
- Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala atau sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana atau petugas pelayanan informasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan uji konsekuensi dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menolak permohonan informasi publik apabila termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menugaskan PPID Pelaksana atau petugas pelayanan informasi untuk membuat dan memperbarui Daftar Informasi Publik.
- Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis pelayanan informasi publik.
3. Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana
Tugas
- Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh PPID.
- Mengkoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik.
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik.
- Menjamin ketersediaan dan percepatan pelayanan informasi publik agar mudah diakses masyarakat.
Wewenang
- Meminta dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik.
- Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi terkait pelayanan informasi publik.
- Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.