Desa Sumerta Kelod

Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUMERTA KELOD

1. Tugas dan Wewenang Atasan PPID

Tugas

  1. Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana.
  2. Menyusun arah kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
  3. Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
  4. Mewakili badan publik dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Wewenang

  1. Menetapkan dan mengangkat PPID serta PPID Pelaksana.
  2. Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik pada badan publik.
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
  4. Menunjuk PPID untuk mewakili badan publik dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi atau pengadilan.
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan informasi publik.

2. Tugas dan Wewenang PPID

Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pelayanan informasi publik.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
  3. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana atau petugas pelayanan informasi.
  5. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
  6. Menentukan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dan layak dipublikasikan.
  7. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.
  8. Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses masyarakat.
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik.

Wewenang

  1. Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik.
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala atau sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana atau petugas pelayanan informasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan uji konsekuensi dengan persetujuan Atasan PPID.
  6. Menolak permohonan informasi publik apabila termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menugaskan PPID Pelaksana atau petugas pelayanan informasi untuk membuat dan memperbarui Daftar Informasi Publik.
  8. Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis pelayanan informasi publik.

3. Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

Tugas

  1. Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh PPID.
  3. Mengkoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik.
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik.
  7. Menjamin ketersediaan dan percepatan pelayanan informasi publik agar mudah diakses masyarakat.

Wewenang

  1. Meminta dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik.
  2. Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi terkait pelayanan informasi publik.
  3. Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.