Penyelesaian Masalah Bersama Kejaksaan Negeri Denpasar
Pada 19 Agustus 2026, Desa Sumerta Kelod melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan bersama Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam melakukan koordinasi dan penyelesaian permasalahan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan dan koordinasi untuk memperoleh solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi. Kehadiran Kejaksaan Negeri Denpasar menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan serta pemahaman mengenai aspek hukum dalam proses penyelesaian permasalahan.
Kegiatan berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan penyelesaian secara musyawarah. Diharapkan sinergi antara Pemerintah Desa Sumerta Kelod dan Kejaksaan Negeri Denpasar dapat terus terjalin dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.