Pemasangan Baliho Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sumerta Kelod
Pemerintah Desa Sumerta Kelod melaksanakan pemasangan baliho informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Rabu (15/07/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemasangan baliho dilakukan di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat oleh masyarakat. Melalui media informasi ini, warga diharapkan memperoleh informasi mengenai pentingnya pembayaran PBB secara tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sumerta Kelod mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat dengan melakukan pembayaran PBB sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemasangan baliho ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB semakin meningkat sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan yang berkelanjutan di Desa Sumerta Kelod dan Kota Denpasar.