Desa Sumerta Kelod

SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE

  • 18 Feb 2026
  • Dibaca 17 kali
SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penyelesaian permasalahan hukum secara damai dan berkeadilan, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Restorative Justice pada tanggal 18 Februari 2026 di Desa Sumerta Kelod.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep Restorative Justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, keterlibatan para pihak, serta terciptanya kesepakatan bersama tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar Restorative Justice, manfaatnya dalam menjaga keharmonisan sosial, serta contoh penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah dan kekeluargaan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Sumerta Kelod diharapkan dapat lebih memahami alternatif penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan kebersamaan, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis dan kondusif.

Pemerintah Desa Sumerta Kelod mendukung penuh kegiatan edukatif ini sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum serta mampu menyelesaikan permasalahan secara bijak dan berkeadilan.