Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan silsilah waris yang diselenggarakan oleh Kecamatan Denpasar Timur bertempat di Desa Sumerta Kelod. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan dan penyusunan silsilah waris secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan silsilah waris, persyaratan administrasi, serta manfaat dari dokumen silsilah waris dalam berbagai keperluan hukum dan administrasi. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung terkait permasalahan yang dihadapi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sumerta Kelod dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi dalam hal pewarisan, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga.