Pada tanggal 28 April 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan kegiatan Monitoring Warga Negara Asing (WNA) sebagai bagian dari upaya pengawasan, koordinasi, dan pembinaan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan WNA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan sinergi antarinstansi terkait, serta menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah. Monitoring dilakukan melalui koordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan dan aktivitas WNA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap WNA dapat berjalan secara efektif, mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di daerah.