Pada Jumat, 17 Juli 2026, Pemerintah Desa Sumerta Kelod melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di wilayah Dusun Bengkel sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan dan pemutakhiran data penduduk di tingkat desa. Kegiatan ini dilakukan oleh perangkat desa bersama kepala dusun dengan mendatangi tempat tinggal atau rumah kos yang dihuni oleh penduduk non permanen.
Pendataan meliputi verifikasi identitas, alamat tempat tinggal, serta kelengkapan dokumen administrasi kependudukan. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan edukasi kepada penduduk non permanen mengenai pentingnya melaporkan keberadaan dan memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sumerta Kelod berkomitmen untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat, tertib, dan mutakhir sebagai dasar dalam mendukung pelayanan publik, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menunjang perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.