Pada tanggal 8 Juni 2026, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Apel Kedisiplinan Perangkat dan Staf Desa sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta profesionalisme aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan apel ini diikuti oleh seluruh perangkat dan staf desa sebagai sarana untuk menyampaikan arahan, evaluasi kinerja, serta penguatan komitmen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya kedisiplinan waktu, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta sinergi antar perangkat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat terus meningkatkan etos kerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan yang optimal, cepat, serta responsif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.