Desa Sumerta Kelod

04.06.26 KEJARI DENPASAR (RESTORATIV)

  • 04 Jun 2026
  • Dibaca 7 kali
04.06.26 KEJARI DENPASAR (RESTORATIV)

Pada tanggal 4 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan Kejaksaan Negeri Denpasar (Restorative Justice) sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian antara pihak yang terlibat.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dengan tujuan memberikan penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara ringan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman hukum yang lebih baik di masyarakat serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai, adil, dan berkelanjutan demi menjaga harmoni sosial di lingkungan desa.